TIDAK BENAR DAN FITNAH ADANYA BERITA YANG MENYATAKAN NOTARIS BEKERJASAMA MENJUAL TANAH DAN RUMAH

390

KLIK PESAWARAN — Terkait Pemberitaan sepihak, yang sumbernya tidak jelas tanpa konfirmasi apapun dengan saya. Pemberitaan yang mengatakan kerjasama Notaris Menjual Tanah dan Rumah adalah TIDAK BENAR, ini adalah perbuatan FITNAH dan saya merasa dirugikan nama baik saya, dan akan saya tuntut balik jika ada pihak pihak yang terus menerus menyebarkan prihal berita bohong ini.

Notaris tidak ada kepentingan apapun dari pihak pihak, yang memohon pembuatan surat pengikatan dan sebagainya.

Saya ceritakan kronolgis singkatnya sesungguhnya sebagai berikut :

Berawal dari Pertengahan April 2021 sdr. ADE FERI OKTARA datang kekantor Notaris di Bernung, Kab Pesawaran dengan maksud membuat akta kuasa menjual dari pemberi kuasa R. SY. HANDOYO.S, dan penerima kuasa ADE FERI OKTARA, yang ditemui oleh staff saya RESFIA SEFTIANI, yang bersangkutan menbawa 3 sertifikat asli, yang dalam pemberitaan memang diakui oleh R. SY. HANDOYO. S memang memiliki kerjasama bisnis dengan ADE FERI OKTARA, logikanya tidak mungkin Sertifikat Asli milik dari handoyo berada ditangan orang lain, kalau memang pemilik tidak ada kerjasama bisnis sebelumnya.

Jika ada pihak yang berkeberatan terhadap perjanjian yang disepakati, ya silahkan mereka bertemu dan selesaikan baik baik. Tidak pernah ada niat saya merekayasa ataupun ikut serta dalam rencana jahat dari salah satu pihak. Mohon jangan menyebarkan Fitnah apapun, karna akan ada konsekwensi Hukum.

Ketika salah satu Pihak R.S Handoyo ini komplen, maka saya sudah berusaha memediasi mereka untuk bertemu.
Tanggal 5 Agustus 2022 Dalam pertemuan mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini baik baik. ADE FERI membuat pernyataan dihadapan saya yang intinya akan menyelesaikan permasalahan dengan HANDOYO.

Jadi TIDAK BENAR jika ada yang menyatakan bahkan memberitakan saya ikut menjual tanah dan rumah milik Handoyo, Saya akan TUNTUT BALIK Perbuatan FITNAH dan Merusak Nama Baik Saya jika itu terus menerus dilakukan karna hal itu tidak lah benar.

Jika Tuduhannya Ikut Menjual, Bersekongkol itu Fitnah Keji. Pertanyaanya Yang Menjual Siapa ? Yang Membelinya Siapa ? Yang Menerima Keuntungan Siapa ? ADE FERI beserta ISTRI ANIS ROSITA sebagai rekan bisnisnya HANDOYOLAH yang harus Bertanggung Jawab.

Ditambahkan Oleh Putri Maya Rumanti, SH. MH saat mendampingi Notaris Sulistiyo Sri Rahayu, SH.M.Kn bahwa Terkait persoalan persoalan diatas semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalannya dengan Kekeluargaan, baik R.S HANDOYO, ADE FERI OCTARA, ANIS ROSITA, ANA FAUZIAH sudah BERDAMAI, dan tidak akan menuntut apapun lagi. Kami memohon jangan lagi ada pemberitaan/ informasi yang memfitnah claen kami Sulistiyo Sri Rahayu, jika masih maka kami pasti akan mengambil langkah Hukum.

Facebook Comments