Kemendagri Akan Wajibkan Penggunaan Aplikasi SIPD Guna Cegah Korupsi Daerah

98

KLIK Jakarta – Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) akan diluncurkan untuk umum pada September mendatang. SIPD ini telah dilakukan soft launching oleh Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) pada Desember tahun lalu.

“Jadi SIPD ini untuk daerah. Sudah di-launching oleh Stranas PK. Soft launching-nya tanggal 10 Desember lalu, saat Hari Antikorupsi Dunia. Kemudian dalam waktu dekat akan grand launching sebagai aplikasi umum,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, dalam acara diskusi berjudul ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi’ yang disiarkan secara daring, Senin (28/8/2023)

Jika sudah diluncurkan menjadi aplikasi umum, nantinya semua pemerintah daerah wajib menggunakan SIPD. Aplikasi tersebut nantinya akan mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban anggaran daerah.

“Kalau sudah di-launching jadi aplikasi umum, memang semua daerah wajib menggunakan itu. Memang tidak ada pilihan. Satu data ini penting, kalau sistemnya berbeda-berbeda gimana kita jadi satu data,” kata dia.

Fatoni menjelaskan, dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan anggaran setiap daerah. Aplikasi itu juga membantu berjalannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Di sini menjamin data itu akan mengalir menjadi satu. Jadi satu data dipastikan. Kemudian SPBE, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, juga pasti akan efektif karena bisa menghapus banyak sistem,” ujarnya.

Dengan adanya SIPD ini, 15 sistem di setiap daerah bisa dihapus dan dijadikan satu. Hal itu demi mendukung penggunaan satu data untuk seluruh pemda.

“Dengan SIPD ini, 15 sistem di daerah bisa dihapus. Jadi bisa dibayangkan, kalau 15 (sistem) satu daerah, kali 549 daerah, berapa banyak dari situ,” kata dia.

“Jadi untuk dukung satu data, kemudian SPBE, lebih efektif efisien, di sini kita sudah lebih jelas, untuk apa saja,” tambahnya.(Adpim)

Facebook Comments