KLIK NASIONAL — Siapa bilang Rocky Gerung tak dapat dipidana? Bisa dong, tapi sebaiknya jangan menggunakan pasal penghinaan pada Kepala Negara, karena Pasal warisan Kompeni Belanda itu (Haatzaai Artikelen) sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006, sebab dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasal yang tepat untuk menjerat Rocky Gerung itu harusnya Pasal 318 KUHP, yakni Perbuatan Fitnah.
Pada Pasal 318 ayat (1) KUH Pidana disebutkan:”Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Dengan demikian, sebenarnya titik tekan dari orasi Rocky Gerung yang harusnya dipermasalahkan itu bukan kata Bajingan Tololnya, melainkan fitnah dia yang mengatakan Presiden Jokowi menjual Kalimantan ke China, untuk dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru.
Jika Rocky Gerung dikenakan Pasal Fitnah ini, nantinya pihak Presiden Jokowi tinggal menunjukkan berbagai sangkalan yang disertai data di Pengadilan, benar tidak dengan apa yang dituduhkan oleh Rocky Gerung itu. Jika tidak benar, maka Rocky Gerunglah yang bersalah dan dapat dipidana.
Masalahnya disini Rocky Gerung yang menuduh Presiden Jokowi, maka konsekwensinya Rocky Gerunglah yang pertamakali harus membuktikannya sendiri tuduhannya itu. Jika itu tak dapat dilakukannya, maka sekali lagi Rocky Gerung dapat dipidana. Disinilah mengapa menjadi kritikus itu sesungguhnya tidak mudah, malah bisa-bisa berdampak serius pada dirinya sendiri, dimana ketika kritik berubah menjadi fitnah.
Saya pribadi sebagai orang yang puluhan tahun hidup dalam perlawanan, aslinya sama sekali tidak pernah tertarik untuk mempidanakan seseorang yang telah melakukan kritik politik pada pemerintah. Hanya saja selain kita harus dapat membedakan mana kritik dan mana fitnah yang jelas sangat berbeda, maka saya juga memaklumi jika ada pihak yang ingin mempidanakan Ricky Gerung.
Terlebih lagi ketika persoalan orasi Rocky Gerung ini telah menimbulkan kontroversi dan polemik di antara masyarakat awam dan para ahli hukum, maka saya juga tergerak untuk mengemukakan pendapat saya sebagai seorang Advokat. Semoga apa yang saya kemukakan ini dapat menjadi pertimbangan dari para pihak.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dua kali mendatangi Kantor Polisi untuk melaporkan para pengkritiknya yang dianggapnya telah melakukan fitnah, sedangkan Presiden Jokowi sampai hari ini tidak melakukan tindakan apapun untuk menyikapi fitnah Rocky Gerung.
Bagi saya sikap Presiden Jokowi ini seperti dua mata pisau, satu sisi ini menunjukkan Jiwa Kenegarawanan Presiden Jokowi yang membebaskan para pengkritik atau pemfitnahnya, namun di sisi lainnya ini akan menjadi preseden buruk untuk pendidikan politik, yakni masyarakat akan menganggap fitnah itu lumrah, hal biasa.
Lebih jauh dari itu, masyarakat bisa saja menganggap apa yang dikatakan Rocky Gerung itu benar, bahwa Presiden Jokowi menjual Kalimantan (IKN) ke Asing (China). Sedangkan agama jelas menyatakan Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Lalu kita sebagai rakyat mau sepakat sisi yang mana dan lebih percaya pada siapa? Percaya pada Rocky Gerung atau pada Presiden Jokowi?.
“Actori incumbit probatio, actori onus probandi”. Siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan”.
Kalau Rocky Gerung tidak masuk penjara, maka Rocky Gerung justru akan menjadi idola baru para pemuda pemberang, seperti Sri Bintang Pamungkas sebelum tahun 1995. Jadi terserah saja Pak Jokowi mau bagaimana menyikapinya. Namun kasus RG ini sebetulnya juga bisa ditarik keluar dari Delik Aduan, sebab Hukum Pidana (Strafrecht) itu hukum kriminal dan hukum publik, bukan hukum privat seperti Hukum Perdata (Burgerlijkrecht). Siapapun bisa melaporkannya. ?…(SHE).
06 Agustus 2023.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pemerhati Politik, mantan Saksi ade charge (meringankan) Sri Bintang Pamungkas dalam kasus penghinaan Kepala Negara (Soeharto) di Berlin Jerman Tahun 1995.