Wagub Chusnunia Chalim Apresiasi DPRD atas Disetujuinya Raperda Pembentukan BUMD PT. Lampung Jasa Utama dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung

91

KLIK BANDAR LAMPUNG —– Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengapresiasi Dewan Perwakilan Provinsi Lampung (DPRD) Provinsi Lampung atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/3/2023).

Dalam sambutannya, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah melakukan pembahasan bersama, memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait dengan BUMD.

Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, Wagub Nunik mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Pada kesempatan itu juga, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan serta rekomendasi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama tersebut.

Terdapat 4 rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Provinsi Lampung, yaitu :

1. Pansus bersama dengan Tenaga Ahli dan OPD terkait telah menyempurnakan isi muatan yang diatur dalam Raperda, baik nomenklatur, tata bahasa mulai dari Judul Perda dan Konsideran Menimbang Meningat BAB per-BAB, Pasal per-Pasal, Ayat per-Ayat berikut dengan penjelasannya dan tidak bertengangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Pansus sepakat hasil pembahasan Raperda dimaksud dapat dilanjutkan dengn Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka persetujuan dan penetapan menjadi Keputusan Dewan yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
4. Perlu adanya pengawasan oleh Penyelenggara Pemerintah Daerah baik DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nantinya

Selain itu juga, Pansus DPRD Provinsi Lampung menyampaikan 8 rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerinrah Provinsi Lampung.

Kedelapan rekomendasi tersebut, yaitu :

1. Segera menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi dari BPK dan DPRD terkait pelanggaran/penyelewengan pada pengelolaan Belanja Modal ini yang sejak tahun 2005 sampai dengan 2022 yang belum sesuai dan yang belum ditindaklanjuti serta diberikan batas waktu, terutama pada temuan-temuan dan rekomendasi selama periode DPRD saat ini.
2. Menindaklajuti hasil pemanggilan/pertemuan Tim Pansus DPRD dengan semua Kepala Dinas yang bermasalah dengan pengelolaan Belanja Modal TA 2022, melakukan ganti kerugian, tindakan peneguran pada penyedia jasa menegur dan mengganti PPK, maka diminta kepada semua OPD terkait untuk segera memberikan/melampirkan bukti peneguran kepada DPRD.
3. Memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk segera memasukan nama orang dan perusahaan yang melakukan kesalahan dalam kegiatan belanja modal ke dalam daftar Black List sehingga tidak bisa ikut dalam proses lelang di Provinsi Lampung.
4. Gubernur diminta memberikan sanksi tegas kepada PPK yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cermat serta memberikan reward bagi PPK yang bekerja dengan baik dan segera meningkatkan skill SDM dengan mengirimlan lebih banyak ASN untuk mengikuti pelatihan dan tidak memindahkan SDM yang bersertifikat tersebut diluar bidangnya.
5. Merekomendasikan Gubernur Lampung untuk melakukan proses pengawasan pada tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Penyerahan pekerjaan secara seksama untuk mengurangi kesalahn-kesalahan.
6. Gubernur Lampung harus memastikan hasil temuan BPK selama empat tahun terakhir untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan khususnya untuk temuan yang belum sesuai atau belim selesasi serta temuan yang belum ditindaklanjuti.
7. Gubernur Lampung memberikan teguran kerasa kepasa Kepala OPD yang tidak berhasil melaksanakan proses lelang dengan baik dan Perencanaan Anggaran Belanja sudah ada dalam hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.
8. Gubernur Lampung agar memberikan teguran kepada Kepala OPD yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan rapat Pansus oleh DPRD Provinsi Lampung.(Adpim)

Facebook Comments