Gubernur Arinal Djunaidi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

115

Klik BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt III, Jumat (13/01/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.22.23/11/VI.04/2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dengan rincian 51 orang Pejabat Administrator dan 54 orang Pejabat Pengawas.

Usai mengambil sumpah jabatan, dalam sambutannya Gubernur Lampung menekankan agar setiap pejabat yang baru saja dilantik untuk segera mengusai bidang tugasnya masing-masing.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada para Pejabat Administrator yang dilantik pada hari ini. Selanjutnya saya minta kepada saudara untuk dapat bekerja dengan semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dilingkungan Perangkat Daerah masing-masing. Berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan pelayanan yang berkualitas,” tegas Gubernur.

Gubernur juga menyatakan bahwa Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan, bukan saja dari aspek administratif, tetapi juga aspek moral.

“Jabatan merupakan suatu kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkannya. Tetapi kehormatan hakiki tidak lahir dari tampilan atau kedudukan, melainkan dari sifat, perilaku, dan kinerja dalam pekerjaan,” ucap Gubernur.

“Kehormatan akan berubah menjadi kehinaan jika seorang pejabat tidak melaksanakan tugas dengan baik, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar kode etik jabatan dan kode etik PNS,” lanjutnya.

Oleh karenanya Gubernur mengingatkan kembali, bahwa dalam organisasi kepemerintahan, mutasi, rotasi, promosi baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional, merupakan suatu rutinitas yang harus dilakukan untuk peningkatan dan penyegaran organisasi.

“Seluruh pengangkatan dan Pelantikan ini merupakan konsekuensi dari sistem karier yang dianut birokrasi pemerintahan selama ini, yang memang dibutuhkan dalam rangka menjaga stabilitas kinerja organisasi,” tutup Gubernur. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Facebook Comments