Bumikan UU Nomor 14/2008, Sekdaprov Fahrizal Darminto Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

107

Klik BANDAR LAMPUNG —— Mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung tahun 2022 di Hotel Bukit Randu, Senin (12/12/2022).

Acara yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung ini mengusung tema “Membumikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung”.

Sekdaprov Fahrizal mengatakan saat ini masyarakat sangat membutuhkan informasi terupdate agar masyarakat semakin cerdas sehingga dapat dengan mudah mengambil peluang yang ada.

“Dengan adanya keterbukaan informasi maka masyarakat akan semakin cerdas sehingga bisa mengambil peluang dan inisiatif dalam kehidupannya,” ujarnya.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan tujuan bernegara dalam kutipan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia juga mengatakan Pemerintah juga telah melakukan upaya pelindungan kepada masyarakat melalui informasi terkait penanganan virus Covid-19 secara mandiri.

Sekdaprov Fahrizal berpendapat saat ini masyarakat semakin dimudahkan teknologi informasi yang ada dalam menjangkau informasi.

Dengan adanya smartphone, menurutnya masyarakat dapat membandingkan informasi yang didapat dari berbagai sumber sehingga benar-benar mendapatkan informasi yang valid dan terhindar dari hoax.

Berbanding terbalik dengan fakta tersebut, menurutnya juga saat ini dengan perkembangan teknologi, informasi hoax sangat mudah untuk menyebar di masyarakat.

Untuk itu Sekdaprov Fahrizal meminta masyarakat untuk cerdas memfilter informasi dan bijak dalam menerima informasi.

“Kita harus tau apakah ini hoax atau bukan, kalau kita tidak yakin sumbernya darimana kebenarannya jangan kita share, kalau kita share sama saja kita menyebarkan hoax,” ujarnya.

Sekdaprov Fahrizal menyampaikan dengan berkembangnya teknologi informasi 4.0, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai colaborator sangat mudah menyebarkan informasi terkait pertanian melalui sistem Kartu Petani Berjaya (KPB).

Hal tersebut menurutnya merupakan keterbukaan infomasi 4.0 dimana data dapat diakses maupun dibangun bersama oleh yang berkepentingan sehingga memberikan manfaat.

Sekdaprov Fahrizal menyampaikan keterbukaan informasi dalam sistem KPB tersebut mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat sehingga Provinsi Lampung mendapatkan anugerah sebagai daerah informatik.

“Hal ini bisa dicapai karena dukungan dari masyarakat, tidak mungkin pemerintah bisa bekerja sendiri jika tidak berkolaborasi dan bersinergi dengan masyarakat sehingga dapat mecapai kondisi terbaik,” pungkasnya.

Ia menyampaikan harapan Gubernur Arinal untuk masyarakat benar-benar memahami tentang pentingnya informasi agar tidak disalah gunakan.

“Mari kita gunakan informasi ini untuk hal-hal yang sesuai dengan tujuan kita bernegara yaitu memberikan perlindungan, meningkatkan kesejahteraan dan untuk mecerdaskan kehidupan kita, mudah-mudahan tingkat edukasinya semakin baik,” pungkasnya.(Adpim)

Facebook Comments