Rilis Pers Puspen Kemendagri
Rabu, 30 November 2022
Klik Batam – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (25/11/2022). Rakornas tersebut berfokus membahas mengenai penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penanganan Inflasi, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) tahun 2022.
Rakornas tersebut digelar untuk mendorong percepatan realisasi pendapatan dan belanja daerah, penanganan inflasi, dan P3DN. Kegiatan ini dihadiri TAPD Provinsi, Kabupaten/Kota di Batam yang antara lain Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain itu, hadir pula Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kepri.
Rakornas ini terselenggara atas kerja sama Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepri. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. Selain itu, agenda ini dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.
Dalam sambutannya, Fatoni menjelaskan, Rakornas tersebut penting untuk mendukung investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Rakor seperti ini sangat strategis dengan harapan realisasi APBD bisa maksimal, inflasi terkendali, dan penanganan dampak inflasi bisa optimal. Sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dan semakin baik lagi,” jelas Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mengendalikan dan menangani dampak inflasi. “Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya,” tegas Fatoni.
Dalam keadaan darurat dan kondisi mendesak, kata Fatoni, daerah bisa menganggarkan pada APBD perubahan. “Termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang bersangkutan, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran,” tutur Fatoni.
Fatoni juga menjelaskan, dasar penggunaan BTT sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak. Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) pada peraturan itu disebutkan bahwa keadaan darurat meliputi beberapa hal. Pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Kedua, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Ketiga, kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
“Sementara berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) menyatakan bahwa keperluan mendesak meliputi, pertama, kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Kedua, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Ketiga, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan. Keempat, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan/atau masyarakat,” imbuh Fatoni.
Di sisi lain, Fatoni menekankan pentingnya Pemda untuk membantu pengendalian inflasi di daerah dengan melakukan berbagai strategi dan inovasi. Hal itu sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menurut Fatoni, Pemda dapat mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), mengaktifkan Satgas Pangan, memastikan BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, dan dapat melaksanakan gerakan hemat energi.
Selain itu, Pemda dapat melaksanakan gerakan tanam pangan cepat panen, melaksanakan kerja sama antardaerah, mengintensifkan jaring pengaman sosial, dan meminta Badan Pusat Statistik (BPS) serta Bank Indonesia (BI) untuk mengumumkan angka inflasi hingga kabupaten/kota.
“Upayakan inflasi ini sebagai isu prioritas, membangun sinergi semua stakeholder dan jangan membuat masyarakat panik serta buat masyarakat agar tetap tenang,” pungkas Fatoni.
Puspen Kemendagri