Kllik Mesuji lampung – Polres Mesuji menggelar Press Release atas Keberhasilan Jajaran Satuan Reserse Narkoba meringkus 2 Pelaku yang kedapatan memiliki Narkoba Jenis Pil Ekstasi sebanyak 1000 Butir, Selasa (01/11/22) di Halaman Mapolres.
Press Release di Pimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, dan Kasat Narkoba IPTU David Herlis S.H, M.H.
Dalam Press Release nya, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan Kedua Pelaku yang berhasil diamankan Berinisial AY (41) dan H (39) Mereka adalah Warga Desa Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Lebih lanjut Terang AKBP Yudo, Adapun Kronologis Penangkapan, bermula Pada Hari Minggu 30 Oktober 2022 sekira Pukul 07.00 Wib, Tersangka AY menelpon Tersangka H untuk menemaninya Ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sum- Sel untuk mengambil Narkoba Jenis Pil Ekstasi, dengan di Upah Rp. 2.000.000.
Kemudian Pada Pukul 09.00 Wib Mereka sampai di Indomaret Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, dan Tersangka H di suruh menunggu di sana, sedangkan Tersangka AY melanjutkan perjalanan ke Rumah A (DPO) di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sum – Sel. Terang Orang Nomer Satu Di Mapolres
Selanjutnya, Sesampai di Dermaga Desa Wira Laga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Pelaku AY bertemu dengan A yang saat ini menjadi DPO, dan langsung naik Speedboat untuk menuju ke Rumahnya. Kemudian setelah sampai di Tempat tujuan Pelaku AY memberikan Uang Tanda Jadi sebesar Rp. 20.000.000 kepada A, dan dia pun langsung menyerahkan Narkoba Jenis Ekstasi Sebanyak 1000 Butir kepada Tersangka.
Setelah selesai Transaksi, A pun menghantarkan Pelaku kembali ke Dermaga Wiralaga, Lalu Tersangka AY melanjutkan perjalanan dan menghampiri Tersangka H di Indomaret Sungai Badak. Kemudian dia mengikuti Pelaku AY dari Belakang dengan mengendarai Sepeda Motor. Jelas Pria berperawakan Betawi
Sekira Pukul 12.00 Wib, saat Kedua Tersangka berada di Jalan Poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Mereka di berhentikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan di lakukan Penggeledahan, saat di lakukan Penggeledahan di temukan Narkoba Jenis Pil Ekstasi sebanyak 1000 Butir, dan Kedua Tersangka langsung di bawa Ke Mapolres guna dilakukan Pengembangan serta Penyidikan.
Dari Kedua Tersangka turut pula di amankan Barang Bukti 1 (Satu) Buah Toples Plastik yang didalamnya berisi 6 (Enam) Buah Plastik bening yang masing – masing didalamnya berisi 100 Butir Pil Extasi, 4 (Empat) Buah Botol Obat Ashwagandha yang di dalamnya berisi 100 Butir Pil Ekstasi, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Nokia, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung dan 1 (Satu) Buah Tas Selempang Warna Hitam. Imbuh Kapolres
Atas Perbuatannya Kedua Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman paling singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara dengan Denda Pidana paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan Paling Banyak Rp. 10.000.000.000. Pungkasnya. (Sadam)