Proyek Swakelola Di SMK Hidayatuk Muftadiin Tercium Ada Aroma Busuk Ini Faktanya

132

Klik Mesuji lampung –
22 september 2022 diketahui proyek Swakelola SMK Hidayatul Muftadiin Di Simpang mesuji kecamatan simpang pematang kabupaten mesuji, saat Tim media datang berkunjung disekolah tersebut untuk melakukan control sosial,

Lebih lanjut tim media yang datang melihat menyaksikan dan konfirmasi dengan para pekerja agar mendapat informasi yang jelas, dan terang benerang,

Diketahui ternyata anggaran yang dikucurkan melalui dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi lampung dalam Anggaran Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 lumayan pantastis satu unit bangunan gedung sekolah dengan nilai pantastis Rp 1,095,299,202,89 (satu miliar sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua koma delapan puluh sembilan) nilai itu untuk satu unit bangunan gedung,

Sementara ada satu lagi bangunan gedung yang nilainya cukup membuat kita wau..Rp 418,572,649,64 (empat ratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus empat puluh sembilan koma enam puluh empat rupiah, kedua proyek tersebut bernilai pantasti hanya saja sangat disayangkan dalam pengerjaan proyek tersebut banyak yang tidak patuh pada undang-undang dan peraturan pemerintah,

Didalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ditambah dengan undang-undang nomor 28 pasal 3 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KORUPI KOLUSI DAN NEPOTISME meliputi (A) asas kepastian hukum,
(B) asas tertib penyelenggaraan negara,
(C) asas kepentingan umum,
(D) asas keterbukaan,
(E) asas proposionaltas,
(F) asas propesionalitas dan
(G) asas akuntabilitas

Belum lagi pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara maka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau denda paling banyak satu miliar rupiah,

Pengerjaan Proyek yang tidak sesuai dengan bestek jelas terlihat oleh tim media diantaranya adukan yang kata pekerja campuran semen dan pasir 3 pasir 1 semen asumsinya satu sak semen jika dicurah didalam lori/angkong padahal jika dicurah satu sak semen tidak akan cukup satu lori/angkong sementara pasir tiga lori/angkong penuh bahkan munjung di tambah para pekerja tidak ada yang menggunakan Alat pelindung diri (APD) serta dapat dilihat bahwa didalam Pengecoran adukan didak pasti takaranya. (Sadam/tum)

“Team

Facebook Comments