Klik Lampung _ Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu menerima aspirasi masa aksi Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung. Selasa (20/09)
Ketua DPRD Lampung mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh FSPMI adalah menolak kenaikan harga BBM, menolak Omnibuslaw dan meminta untuk menaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 10% – 20%.
” Bersama kepala dinas tenaga kerja saya pastikan akan mengawal aspirasi yang disampaikan oleh FSPMI, jika domainnya pemerintah daerah kita akan kaji dan tindak lanjuti, dan jika pusat kita akan teruskan ” Ujar Mingrum
Ia juga menyampaikan sejumlah rangkaian telah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan memberikan bantuan subsidi upah bagi penerima gaji dibawah 3.500.000 bahkan di daerah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) kita sedang memformulasikan untuk penyaluran bantuan akibat terdampak kenaikan BBM.
” kita sedang mempercepat untuk segera di distribusikan agar penerima manfaat bisa dapat merasakannya, ia juga meminta kepada badan usaha baik mikro maupun makro untuk melakukan inovasi dan strategi jitu dalam menyikapi dinamika yang terjadi sehingga mampu melakukan penyesuaian upah bagi buruh ” Tegasnya
Sementara, Pimpinan Cabang FSPMI Lampung, Erik Mediarta mengatakan, pihaknya menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) di Provinsi Lampung bisa naik, menyesuaikan kenaikan BBM.
“Kami harap dengan naiknya BBM, UMP buruh juga bisa naik 10 hingga 20 persen,” ujar Erik Mediarta dalam orasinya, Selasa (20/9).
Menurutnya, kenaikan BBM membuat buruh semakin terpuruk. Pasalnya, kebutuhan pokok lainnya ikut naik, sementara upah stagnan atau tidak mengalami kenaikan.
“Buruh sebelumnya terhantam kebijakan perusahaan atas pandemi covid-19 selama hampir tiga tahun, ditambah lagi kebijakan kenaikan harga BBM subsidi, makin susah saja kami ini,” Tutupnya