KLIK Bandar Lampung, Jum’at 09 September 2022, tersebarnya pamflet himabuan Kamtibmas di Wilayah Kota Bandar Lampung pada Pedagang Loak Spear Part Kendaraan R2.
Adapun isi himbauan himbauan kamtibmas yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Polda Lampung menghimbau kepada pedagang loak spearpart kendaraan R2 agar tidak menerima atau menjual hasil barang curian / kriminalitas, milik Negara (Telkom, PLN, dsb), Perusahan tertentu (BW, dll), atau motor tanpa surat BPKB, barang bermerek, mesin dan sasis kendaraan R2, barang hasil Kriminalitas.
Himbauan tersebut merupakan upaya pencegahan, mengingatkan kembali kepada para pelaku Usaha untuk tidak menerima barang hasil kejahatan yang bisa melibatkan diri dalam permasalahan pidana .
Facebook Comments