KLIK Tulang Bawang Barat — Ketua Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba Ahmad Basri menilai dugaan kerugian negara pada realisasi Dana Desa (DD) Tiyuh Candra Kencana tahun 2021, dimungkinkan bisa lebih besar dari hasil temuan inspektorat Tubaba.
Hal ini cukup beralasan, pasalnya nilai kerugian negara sebesar Rp 116 juta tersebut, merupakan hasil audit pihak inspektorat pada satu item kegiatan saja yakni pembangunan jembatan yang tidak selesai dikerjakan. Sementara pada kegiatan-kegiatan lain, juga tidak menutup kemungkinan adanya kerugian negara.
“Hasil audit inspektorat itu dapat dijadikan pintu masuk bagi pihak kepolisian, untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap realisasi anggaran DD tahun 2021 secara keseluruhan di tiyuh itu,” kata pria yang kerab di sapa Abas ini.
Lanjut Abas, pihak Inspektorat tentu tidak gegabah melaporkan mantan kepala tiyuh secara asal-asalan. Pertama karna adanya unsur melawan hukum/penyalahgunaan wewenang oleh mantan kepala tiyuh. Kedua menguntungkan diri sendiri serta orang lain dan ketiga merugikan keuangan negara.
“Tiga parameter ini yang dijadikan landasan hukum sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke pihak berwajib,” terangnya.
Menurutnya, tipikor Polres Tubaba tinggal melakukan penelahaan berkas dari pihak Inspektorat untuk dilakukan tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Dan bila telah cukup bukti dapat segera dilimpahkan kepada kejaksaan hingga pada tingkatan tuntutan di pengadilan.
“Sejatinya vonis hakim yang dapat memastikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka. Hal itu juga berlaku untuk Kepala Tiyuh Candra Kencana Saifullah,” cetusnya lagi
Terkait pasal yang dapat menjerat Saifullah, Abas mengungkapkan besar kemungkinan di jerat UU Nomor 31 Tahun 1999 (telah diubah) pada UU Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi khususnya pada pasal 2 dan 3, UU tipikor.
“Pada pasal dua berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Dan dalam pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya kedudukannya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” pungkasnya (Taufik)