KLIK Bandar Lampung—Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung, Minhairin, mengikuti Webinar seri 3 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, bertempat di ruang rapat lt. 1 Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (26/01/2022).
Webinar rutin yang dilaksanakan setiap hari rabu tersebut, mengambil tema “Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Melaui Elektronik Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) serta Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Elektronik Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD)”
Asisten Administrasi Umum Provinsi Lampung, Min Hairin mengikuti kegiatan tersebut secara Virtual Meeting dan Fisik yang dihadiri juga oleh Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Direktorat Jendral Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil Kementrian Perekonomian, dan Walikota Pekan Baru.
Direktorat Jendral Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri Dr. Hendriwan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait dengan kondisi perekonomian khususnya di Daerah. “Kami memahami bahwa pendapatan daerah menurun oleh karena itu kita harus berinovasi dalam mengelola kas daerah bertujuan untuk membangun pendapatan daerah, ” kata dia.
Hendriwan menambahkan, menurut pasal 5 Tugas kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD kabupaten atau kota meliputi, menyusun peta jalan dan rencana aksi,melakukan sosialisasi dan edukasi melaksanakan ETPD, melakukan evaluasi atas pelaksanaan ETPD dan Melaporkan Pelaksanaan ETPD kepada satgas P2DD.
Peta jalan sebagaimana dimaksud pasal 10 paling sedikit memuat tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan ETPD, Jenis pendapatan dan belanja yang ingin di elektronifikasikan dan target pencapaian.
“Rencana aksi sebagaimana dimaskud oleh pasal 13 ayat 1 memuat kegiatan dan proses bisnis yang akan di lakukan untuk pencapaian target ETPD pada tahun tertentu, ” katanya lagi.
Menurut peta permasalahan contoh terjadinya penurunan pendapatan daerah salah satunya dikarenakan Masyarakat masih belum sepenuhnya menabungkan uang hasil usaha mereka dan menggunakan fasilitas yang di sediakan oleh bank, juga masih banyak masyarakat Wajib pajak yang belum memiliki atau tidak bisa menggunakan mobile banking, E-money ataupun E-commerce.
Sementara itu Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil Kementerian Perekonomian Puji Gunawan juga menegaskan bahwa dengan menerapkan Elektronik Transaksi penurunan pendapatan daerah lebih rendah di bandingkan daerah yang belum menerapkan Elektronik Transaksi.