KLIK BANDARLAMPUNG —-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka workshop Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural bagi Jabatan Tinggi Pratama di Lingungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bell, Bandar Lampung, Selasa (23/11/2021).
Dalam arahannya, Gubernur Arinal mengingatkan agar para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kontribusi nyata dalam membangun Lampung. “Bukan waktunya lagi untuk mengejar jabatan, namun tidak memberikan distribusi prestasi,” jelas Gubernur Arinal.
Oleh karena itu, Gubernur minta kepada Sekdaprov untuk diberikan pengembangan kompetensi dengan mendatangkan ahlinya. “Supaya dapat memberikan kontribusi nyata. Gunakan waktu yang diberikan oleh Negara dan Pemerintah untuk kita berbakti,” ujarnya.
Gubernur Arinal juga meminta agar para peserta dapat mengikuti workshop Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural dengan baik.
Kegiatan ini, jelas Gubernur Arinal, sangat berkorelasi dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024 untuk mewujudkan rakyat Lampung berjaya. “Jangan hanya dihapalkan rakyat Lampung Berjaya, tapi bagaimana mewujudkan itu semua, dan itu bergantung pada Bapak Ibu semua,” ujar Gubernur Arinal.
Arinal jmenegaskan agar pejabat pimpinan tinggi pratama bekerja keras sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal juga memaparkan sejumlah capaian dan target pembangunan di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto melaporkan bahwa workshop ini memiliki tujuan antara lain untuk mengembagkan wawasan pembangunan dengan wawasan global. Juga untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi bagi para pejabat pimpinan tinggi pratama dalam menghadapi peluang dan tantangan dalam era revolusi industri 4.0.
Kemudian, mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sebagai agen perubahan yang gesit, inovatif, dan profesional.
Pembangunan tim kerja secara konstruktif dan kreatif untuk meningkatkan efektivitas organisasi, serta Meningkatkan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara RI
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelas Fahrizal, terdapat 3 (tiga) fungsi yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, sertq Perekat dan pemersatu bangsa.
Sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, terdapat tiga kompetensi yang harus dimiliki yaitu Kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat 3 (tiga) fungsi yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara, yaitu Pelaksana kebijakan publik, Pelayan publik, sertq Perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam rangka menjalankan fungsi ketiga (perekat dan pemersatu bangsa) setiap ASN perlu memiliki kompetensi sosial kultural sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Kompetensi sosial kultural menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaturs Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 38 tahun 2017 adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Adapun Narasumber pada workshop Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural yaitu Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri (strategi pembangunan daerah dalam era global), Ketua DPRD Provinsi Lampung (sinergi apresiasi Masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah).
Kapolda Lampung (Peranan Kamtibmas dalam pembangunan daerah), Kajati Lampung (proses penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi), Komandan Korem 043/Gatam (wawasan kebangsaan dalam pembangunan daerah) dan Kepala BIN Lampung (antisipasi ancaman radikalisme, dan pencegahan dini terorisme).