Sekdaprov Fahrizal Ajukan 2 Hal pada Rakor Kebijakan dengan Mahfud MD

218

KLIK BANDARLAMPUNG – Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum (Menkopolkum) HAM Mahfud MD secara virtual di Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu(27/10/2021).

Rakor Uji Sahih Hasil Pengkajian Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa melalui video conference dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan tersebut.

Dalam rapat, Sekdaprov Fahrizal Darminto menyampaikan dua hal, yakni tentang (1) anatomi keuangan daerah yang berkeadilan dan (2) perlunya ada badan pengawasan terhadap media online.

Pertama, anatomi keuangan daerah, katanya, di beberapa kabupaten terkait UU Pajak, masih rendahnya pendapatan daerah tersebut. Daerah hanya kebagian pajak restoran, PBB, perhotelan, dan pajak reklame. “Selain itu tidak ada,” katanya.

“Apalagi daerah yang tidak ada pariwisata, pasti tidak ada pajak pendapatannya,” tandas Fahrizal Darmanto.

Misalnya, kabupaten/kota yang tak punya pendapatan lalu melakukan pengaturan agar Dinas Tata Kota dan Perizinan juga bisa memeroleh pendapatan.

Padahal, sejatinya lembaga itu berfungsi menciptakan pembangunan tapi dijadikan target untuk pendapatan daerah. Lampung contoh pendapatanya yang masih di bawah 10 persen.

Kedua, tentang media online. Menurut Fahrizal, harus ada badan untuk mengawasi itu semua seperi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah mengawasi media televisi dan radio.

“KPI tidak mengawasi media online,” katanya. Oleh karena itu, ada badan atau sesuatu yang bisa mengawasi tiap media online.

Menkopolkum HAM Mahfud MD mengatakan telah membuat dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program untuk mengukuhkan dan menjaga kesatuan bangsa saat kondisi dan dinamika masyarakat yang semakin cepat.

Oleh karena itu, setiap kebijakan dan program perlu dievaluasi terus-menerus dan dilakukan perbaikan serta penyempurnaan sesuai dengan rekomendasi yang berbasis pada fakta yang dianalisis secara mendalam

“Saya berharap hasil pengkajian yang dipaparkan dalam kegiatan uji sahih ini memperoleh masukkan yang konstruktif agar rekomendasi yang dihasilkan semakin tajam, relevan, dan dapat dilaksanakan dalam penyelenggaraan di bidang kesatuan bangsa,” katanya.

Ada 4 (empat) isu strategis dalam pembahasan rakor, yaitu (1) proposionalitas pembagian urusan pusat dan daerah dalam kerangka NKR, (2) Pembentukan dan pengawasan produk hukum daerah dalam rangka menjaga kesatuan bangsa

Lalu, (3) Kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat dalam kerangka kesatuan bangsa, dan (4) Perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berkeadilan dalam rangka memperkukuh kesatuan bangsa.

Hadir dalam rapat tersebut Kaban Kesbangpol, Kadis pendidikan dan kebudayaan, Kasat Pol PP, Karo Hukum, Sekretaris Dinas Pariwisata & Ekraf.

Dari pusat, jajaran Kementerian Kabinet Indonesia Maju, TNI, Polri, Kejagung, Ombudsman RI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Komnas HAM, BIN, Badan Siber Sandi Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan.

Facebook Comments