Kemendagri Apresiasi Pemprov Sumatera Utara Gelar Lomba Inovasi Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota

207

KLIK MEDAN  – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi penyelenggaraan lomba inovasi perangkat daerah dan lomba inovasi kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021. Acara tersebut dinilai menjadi momentum sekaligus komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, utamanya melalui terobosan kebijakan yang dihasilkan. Selain itu, menjadi bukti pemerintah daerah terus memacu peningkatan daya saingnya. Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 27 Oktober 2021 di Medan, Sumatera Utara. Turut hadir dalam acara tersebut, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut, bupati dan wali kota se-Provinsi Sumut, kepala perangkat daerah Provinsi Sumut, Dewan Riset dan Inovasi Provinsi Sumatera Utara, kepala instansi vertikal, dewan juri, Direktur Utama PT. Bank Sumut dan pimpinan BUMD.

Fatoni menambahkan tantangan di era disrupsi saat ini mengharuskan para pemangku kepentingan untuk bekerja dengan cara-cara tak biasa. Di sisi lain, tuntutan dari globalisasi juga mengakibatkan dunia semakin kompetitif dan dinamis. Karenanya, inovasi merupakan suatu keharusan bagi seluruh pemerintah daerah. Untuk itu, Fatoni mengimbau Pemerintah Provinsi Sumut dapat terus melanjutnya perlombaan inovasi yang telah dilakukan. Menurutnya, langkah ini dinilai tepat untuk memberi motivasi bagi perangkat daerah agar selalu menumbuhkembangkan inovasi di berbagai sektor. “Inovasi jangan lagi sekadar menjadi pengetahuan, namun harus menjadi budaya dalam organisasi. _Mindset think out of the box_ harus dibangun, agar daerah dapat memecahkan permasalahan secara kreatif, solutif, dan inovatif,” ujar Fatoni ketika menyampaikan paparannya di hadapan para hadirin.

Ia juga menekankan agar pemerintah daerah tidak ragu untuk berinovasi. Hal ini lantaran pelaksanaan inovasi telah diatur di sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Menurut Fatoni, adanya dukungan regulasi tersebut memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Saya mengimbau kepada pemda untuk berkomitmen dalam perencanaan dan penganggaran strategis daerahnya, khususnya dalam program yang mendukung kemajuan inovasi daerah. Selain itu, penguatan lembaga kelitbangan juga harus dilakukan dengan bersinergi dengan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, dan berbagai pemangku kepentingan, serta heliks lainnya,” pungkas Fatoni.

Facebook Comments