KLIK Lampung Barat– Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021 / 2022 di SMA N 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat, terkesan tak beraturan. Pasalnya, kendati saat ini menggunakan sistem zonasi tetapi di SMA tersebut seakan tak difungsikan.
Hal itu, terlihat dengan banyaknya calon siswa yang berada di wilayah Liwa, bahkan ada yang berdomisili di sekitaran sekolah itu, tidak diterima olah pihak sekolah.
Sementara ironisnya, justru siswa dari kecamatan lain salah satunya dari Kecamatan Sukau diterima oleh pihak sekolah dan dapat bersekolah di SMA N 1 liwa itu.
Akibat hal itu, banyak masyarakat merasa kecewa sebab anak mereka tidak dapat belajar di sekolah itu.
“ini aneh anak kami berdomisili di sekitar sekolah ini tidak dinterima sedangkan dari sukau masuk,” ungkap salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, Senin (2/8/2021)
Sedangkan jelas dipaparkan dalam peraturan dan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pr0vinsi Lampung bahwa:
PPDB melalui Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang
berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah
Daerah.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
(3) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan alamat pada kartu keluarga, yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
(4) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena, keadaan tertentu, maka
dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.
Terkati hal itu, saat dikonfirmasi Kepala SMA N Liwa mengatakan, ” Silahkan tanya aja kepada bagian humas sekolah, bila perlu nanti saya ke sekolah,” ucapnya. (Martin)