Kasat Binmas Polres Lampung Barat Melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak

555

KLIK LAMPUNG BARAT  – Kasat Binma polres lambar SUHERMAN, S.H. Di damping Kanit Bintibmas BRIPKA HERU SETIAKI WIDODO Laksanakan sosialisasi undang-undang perlindungan anak di bawah umur di radio Mahameru 104, 5 FM kabupaten lampung Barat Dalam hal ini mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (17/03/2021).

Dalam penyampaiannya Di Radio Mahameru Kasat binmas Polres Lampung Barat selalu mengingatkan bahwa tiga jenis kekerasan terhadap anak yang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang meresahkan anak dan masyarakat yang diantaranya ialah “Kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikis”Ingat Kasat Binmas

Lanjut Kasat Binmas IPTU.Suherman “Peran orang tua sangat di butuhkan dalam membimbing anaknya yang paling pertama adalah di dalam keluarga. Dari sini anak pertama kali mengenal lingkungan sosial budayanya, juga mengenal seluruh anggota keluarganya seperti ayah, ibu, dan saudara-saudaranya sampai akhirnya anak itu mengenal dirinya sendiri.

Dalam pembentukan sikap dan kepribadian anak sangat di pengaruhi oleh cara dan corak orangtua dalam memberikan pendidikan anak-anaknya baik melalui kebiasaan, teguran, nasihat, perintah, atau larangan. Keluarga merupakan institusi yang paling penting pengaruhnya terhadap proses pertumbuhan anak.”

Facebook Comments