Kemenag Lambar Me-launching Program Gerakan Wakaf Uang Tunai

326

KLIK Lampung Barat – Kementerian Agama Lampung Barat (Kemenag Lambar) me-launching program gerakan wakaf uang tunai untuk memajukan kesejahteraan umum. Senin (8/3/2021).

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 41 tahun 2004, jenis harta benda wakaf terdiri dari dua.

Pertama, benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Kedua, benda bergerak semisal uang dan surat berharga.

Kepala Kemenag Lambar, Maryan Hasan, mengatakan gerakan ini digulirkan di lingkungan ASN Kemenag.

“Ditandai dengan membagikan celengan kepada pegawai yang nantinya diisi wakaf uang,” ujar Maryan,

Menurutnya, dalam jangka tiga bulan celengan tersebut akan dikumpulkan oleh bidang penyelenggara zakat wakaf dan hasilnya diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lambar.

Bekerja sama dengan BWI Lambar, yang ditunjuk sebagai nadzir untuk mengelola hasil wakaf uang dan kelak diperuntukan untuk memajukan kesejahteraan umum.
programnya sendiri seperti bedah rumah dan membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk masyarakat kurang mampu.

“Seperti wakaf tanah, uang juga dibuatkan akta ikrar wakaf oleh pejabat pembuat akta dan dikelola nadzir yang ditunjuk oleh wakif (orang yang mewakafkan),” tambahnya.

Linda Susilawati selaku Kepala penyelenggara zakat wakaf Kemenag Lambar, menyebutkan nantinya program tersebut bukan hanya untuk ASN kemenag. Tapi, seluruh masyarakat Lambar.

Facebook Comments