Pencabulan di Bawah Umur Warga Pekon Turgak Kec Belalau Lampung Barat

343

KLIK Lampung Barat  – Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,Dasar
LP / B-54 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, Tanggal 21 Februari 2021.

BUNGA (Bukan Nama Yang Sebenarnya) Usia 14 Tahun Warga Pekon Turgak Kecamatan Belalau telah Mendapatkan perlakuan pelecehan Seksual Oleh Saudara RA Warga Bandar Agung Kecamatan Bandar negeri Suoh dengan tempat kejadian perkara Pekon tiga jaya Kecamatan Sekincau.
KapolsekSekincau Kompol.Sukimanto,Sos,M.M.,mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP.Rachmat Tri Haryadi.Sik.M.H.,Membenarkan kejadian tersebut”Bahwasanya Misra Ibu dari BUNGA melaporkan ke Polsek Sekincau ,Setelah Mendapat keterangan dari putrinya BUNGA , bahwasanya dirinya telah di setubuhi oleh RA dengan TKP pekon tiga jaya.

Selanjutnya Berdasarkan Informasi Serta laporan tersebut ,Unit Reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat, RA Yang Saat itu berada Di rumah saudara Dirman berhasil di amankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau ,saat ini Tersangka RA Beserta barang Bukti di amankan di Polsek sekincau guna menunggu proses hukum Selanjutnya.”Jelas Kapolsek.

Facebook Comments