Komisi II DPRD Lampung Dukung Warga Hentikan Proyek Perumahan Citra Land

227

KLIK Bandar Lampung – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan peristiwa longsornya perumahan Citra Land.

“Tidak sesuai dengan Amdal maupun memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan sekitar. Harus ada legal audit Amdalnya karena kasus tersebut tidak selesai dengan adanya permintaan maaf dan bertanggung jawab tapi harus diproses sesuai hukum,” Kata Wahrul Fauzi Silalahi.

Hal itu sebagai bentuk landasan pembelajaran kepada pemerintah melaui dinas terkait dan juga pengembang agar kasus serupa, terutama pembangunan yang berisiko longsor, tidak terulang.

Komisi II DPRD Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi maupun Kota untuk sepakat menutup lokasi Perumahan CitraLand dan tidak ada lagi ruang negosiasi.

Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, sebelumnya telah menurunkan tim ke lokasi kejadian dan telah meminta kepada pemerintah kota untuk menutup sementara dan mengkaji ulang perizinan Amdal pembangunan proyek perumahan elite CitraLand.

Pasca longsor di lokasi perumahan mewah CitraLand yang berdampak terhadap rumah pemukiman warga sekitar pada Selasa lalu, puluhan warga Dusun Sinar Laban, Desa Sinar Banten Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, meminta agar pemerintah menutup proyek pembangunan secara permanen.

Warga yang rumahnya persis berada seputar di area tembok pembatas lahan perumahan merasa khawatir peristiwa longsor kembali terulang. Kawasan proyek Perumahan CitraLand merupakan daerah resapan air dan perbukitan yang berpotensi besar terjadinya longsor susulan.

Keinginan warga setempat untuk menghentikan proyek pengerjaan perumahan mewah milik perusahaan pengembang Ciputra tersebut didukung oleh DPRD Provinsi Lampung

Facebook Comments