KLIK Tulangbawang – Sebuah rumah yang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Rabu (20/01/2021), pukul 15.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Rabu sore, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Ditempat tersebut berhasil ditangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (23/01/2021).
Lanjut AKP Anton, pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial HN (52), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, satu buah tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong berukuran sedang, dua bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong ukuran besar.
Dua buah pipet plastik yang ujungnya lancip (sendok sabu), tujuh lembar kerta aluminium voil, satu buah dompet kain warna merah dan satu buah handphone (HP) merk samsung warna hitam.
“Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, saat itu ada informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga sering djadikan tempat transaksi narkotika,” ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.( Adha )